DiscoverNgopi HukumEps: 79 : "HPL pasca Undang Undang Cipta Kerja"
Eps: 79 : "HPL pasca Undang Undang Cipta Kerja"

Eps: 79 : "HPL pasca Undang Undang Cipta Kerja"

Update: 2021-03-30
Share

Description

Hadirnya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. "Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi dalam pengalaman pelaksanaannya masih terdapat kendala terutama konsinyasi dengan pengadilan. Oleh sebab itu, ditegaskan oleh undang-undang ini," kata Menteri ATR/Kepala BPN. Mengenai bank tanah, akan diberikan otoritas kepada lembaga tersebut sebagai land manager. “Dengan adanya Bank Tanah, akan membuat Kementerian ATR/BPN memiliki peran sebagai land manager. Kewenangan ini akan membuat Kementerian ATR/BPN bisa mendapatkan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria," kata Menteri ATR/Kepala BPN. UUCK juga memberikan penguatan Hak Pengelolaan (HPL). Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini diberikan hak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif. "Untuk itu, dalam UUCK dikenalkan HPL. Jadi, jika Pemda punya tanah, maka akan diberikan HPL dan di atasnya diberikan hak yang lain. Dengan begitu, tanah bisa lebih bermanfaat, lebih efisien serta berdaya guna," ujar Sofyan A. Djalil. (RH/LS)
.
Buat yang masih bingung sama ketentuan baru ini, yuk langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!
Comments 
In Channel
loading
00:00
00:00
x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Eps: 79 : "HPL pasca Undang Undang Cipta Kerja"

Eps: 79 : "HPL pasca Undang Undang Cipta Kerja"

IDLC